Pentingnya Perlindungan untuk Ibu Menyusui, Terutama di Masa Pandemi

Saras Bening Sumunarsih - Rabu, 28 Juli 2021
Ilustrasi ibu sedang menyusui ASI.
Ilustrasi ibu sedang menyusui ASI. Aliseenko

Parapuan.co – Masa pandemi memiliki dampak positif maupun negatif bagi ibu menyusui.

Pembatasan aktivitas masyarakat dan anjuran untuk melakukan segala aktivitas di rumah dapat membuat ibu fokus pada perawatan anak, seperti menyusui.

“Dalam masa pandemi, perlu dipastikan bahwa semua ibu menyusui dapat terlindungi termasuk untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan dapat terus menyusui setelah vaksinasi."

"Selain itu, ibu dengan Covid-19 positif juga perlu didukung untuk dapat menyusui dengan protokol kesehatan, untuk kesehatan ibu dan anak yang optimal,” ucap Ninik Sukotjo selaku spesialis nutrisi dari UNICEF dalam webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) yang bertema “Perlindungan Menyusui Tanggung Jawab Bersama” pada Rabu (27/07/2021).

Baca Juga: Catat! Ini 4 Bentuk Kekerasan pada Anak yang perlu Orang Tua Tahu

Hal yang telah disampaikan oleh Ninik, merupakan upaya perlindungan untuk ibu menyusui di era pandemi seperti saat ini.

Tak hanya itu, perlindungan untuk ibu menyusui juga perlu dilakukan dalam tatanan masyarakat atau komunitas lo, Kawan Puan!

Komunitas juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan dan perlindungan pada ibu menyusui.

Keluarga, teman sebaya, jejaring sosial kelompok, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan media semuanya dapat memainkan peran penting.

 “Kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu dalam melindungi dan mendukung setiap keluarga untuk sukses menyusui,” ucap Farahdibha Tenrilemba S.S., M.Kes., Wakil Ketua Umum AIMI.

Dibutuhkan kerjasama yang seimbang untuk mendapatkan dukungan dan perlindungan bagi ibu menyusui.

Begitu pula dengan perlindungan untuk ibu menyusui di tempat kerja.

Perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Kiat Menilai Kesiapan Bersekolah Anak Berkebutuhan Khusus Menurut Psikolog

Dengan diaturnya hak ibu menyusui pada peraturan-peraturan di atas, para ibu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya.

Namun sayangnya, masih ada peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik.

Meski begitu Ninik mengatakan jika menyusui merupakan hal yang wajar dan normal.

Tak hanya itu, Faradibha juga menekankan jika menyusui adalah hak yang harus didapat bayi.

Karena pentingnya kegiatan menyusui bagi ibu dan anak, yuk kita sama-sama ambil peran dalam perlindungan untuk ibu menyusui ini, Kawan Puan! (*)

Sumber: liputan,Press Release
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

8 Cara Mengelola Beban Kerja Saat Deadlines Menumpuk di Akhir Tahun