Adapun selama proses seleksi administrasi, panitia akan memverifikasi data yang diunggah pelamar melalui situs SSCASN.
Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi akan diberi waktu untuk menyanggah hasil yang ada.
Masa sanggah hasil seleksi dilakukan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 4-6 Agustus 2021.
Kemudian, panitia akan mengumumkan hasil seleksi pascasanggah pada 15 Agustus 2021.
Barulah setelahnya, pelamar yang dinyatakan lulus bisa mencetak kartu ujian.
Tahapan selanjutnya sesudah seleksi administrasi adalah pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Lalu, dilanjutkan dengan pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) dan pengumuman kelulusan.
Pengumuman kelulusan CPNS dan PPPK 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lolos CPNS akan dijadwalkan untuk melakukan pemberkasan.
Kawan Puan pasti sudah harap-harap cemas menantikan pengumuman hasil seleksi administrasi, nih. (*)
Baca Juga: Akreditasi Universitas dan Prodi Jadi Syarat Daftar CPNS, Ini Cara Ceknya!