- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Selain Emas, 5 Produk Ini Cocok untuk Investasi Jangka Panjang
Namun, tak hanya pekerja di wilayah PPKM level 4 saja. Kita yang bekerja di wilayah PPKM level 3 juga akan mendapatkannya.
Melansir kompas.com, Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah ini totalnya Rp 8,8 trilun.
"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga.
Nah, selamat menunggu, Kawan Puan!(*)