Parapuan.co - Kawan Puan, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
PPKM Level 4 yang harusnya selesai pada hari Senin (2/8/2021), akan diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021, terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2021.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi lewat siaran langsung yang ditayangkan di kanal resmi YouTube Sekretariat Negara.
Menurut Joko Widodo, PPKM Level 4 yang berlangsung selama satu bulan terakhir sudah terbukti memberikan dampak yang baik bagi Indonesia.
Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4
"Ada penurunan di konfirmasi kasus harian, jumlah kasus aktif, dan jumlah tempat tidur di rumah sakit," ungkap Jokowi.
Namun, indikator kasus pada minggu-minggu terakhir ini masih terhitung cukup tinggi, ditambah dengan adanya varian Delta yang masih menyebar.
Hal tersebutlah yang mendorong pemerintah memutuskan kebijakan PPKM Level 4 untuk diperpanjang.
"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa dampak baik. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa kota dan kabupaten dengan pengaturan di masing-masing daerah," jelas Jokowi.
Aturan masing-masing daerah rencananya akan disesuaikan daengan mobilitas dan aktivitas dari warga di daerah tersebut.
Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah akan mendorong percepatan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
Program-program seperti PHK, Bantuan Sosial Tunai, PBST, dan BLT Desa akan terus dilaksanakan oleh pemerintah.
Selain itu, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, warung, dan subsidi upah mulai berjalan dan terus dalam pengawasan agar dapat segera diterima masyarakat.
Baca Juga: Dapat Tambahan Beras 10 Kg, Penerima Bansos Segera Cek Website Kemensos
Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa kondisi Covid-19 sangatlah dinamis dan pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menangani penyebaran virus tersebut.
Namun, usaha pemerintah juga harus didukung dengan kedisiplinan masyarakat Indonesia dalam mematuhi pembatasan mobiltas dan protokol kesehatan. (*)