Parapuan.co - Kawan Puan, perserta yang calon CASN yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama 'masa sanggah'.
Pengajuan masa sanggah CPNS dan PPPK ini dapat dilakukan tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.
Nah, masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berbeda satu dengan yang lain, Kawan Puan.
Masa sanggah CPNS berbeda dengan masa sanggah PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Melansir dari Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum perbedaan masa sanggah pada CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Diumumkan Awal Agustus, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Pada CPNS 2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.
Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.
Apabila setelah pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar harus login ke halaman SSCASN.
Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga tangkapan layar atau screenshot pada web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.
Kawan Puan, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
Baca Juga: Catat! Platform Ini Berikan Bantuan untuk UMKM yang Terdampak Pandemi
Nah, pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Perlu diperhatikan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021, ya!
Masa sanggah PPPK Guru 2021
Masa sanggah seleksi PPPK Guru 2021 hampir sama dengan masa sanggah pada CPNS.
Namun yang membedakan hanya pada jenis seleksinya yang berbeda, sehingga hasil seleksi yang disanggah pun bisa berbeda.
Pada pendaftaran PPPK Guru, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3.
Masa sanggah ini juga berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan oleh pelamar.
Pengajuan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan pengajuan sanggahan CPNS.
Jika setelah pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Sanggahan dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi UNBK.
Baca Juga: Mengenal Tanda-Tanda Kamu Perlu Resign dari Perusahaan Sekarang
Sementara itu masa sanggah PPPK Non Guru adalah waktu pengajuan sanggah bagi pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.
Sama seperti masa sanggah CPNS dan PPPK Guru, masa sanggah meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan.
Pelamar dapat mengajukan masa sanggah karena masa berlaku STR telah habis sama seperti ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.
Demikian pula dengan pengajuan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.
Kawan Puan, itu dia masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Semoga bermanfaat! (*)