Resmi! Ini Ketentuan Vaksin untuk Ibu Hamil dari Kemenkes

Sarah D. Ekaputri - Rabu, 4 Agustus 2021
Vaksinasi Covid-19 untuk Ib Hamil
Vaksinasi Covid-19 untuk Ib Hamil Chaay_Tee

Parapuan.co - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hari ini meresmikan regulasi vaksinasi untuk ibu hamil.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Peraturan ini akhirnya dirilis dalam menanggapi terjadinya peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 dalam keadaan berat (severe case) di beberapa kota besar di Indonesia.

Infeksi Covid-19 pada ibu hamil sangat membahayakan, baik untuk ibu dan bayinya.

Pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil pun bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Bagi Kawan Puan yang tengah dalam kondisi hamil dan ingin segera mendapatkan vaksinasi Covid-19, cek ketentuan vaksin berikut ini!

Baca Juga: Jadwal Mobil Keliling dan Sentra Mini Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Rabu 4 Agustus

1. Pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah dapat dilakukan terhitung tanggal 2 Agustus 2021.

Namun, pemberian vaksin untuk ibu hamil ini diprioritaskan untuk ibu hamil yang berada di daerah risiko tinggi.

2. Jenis vaksin yang diizinkan untuk diberikan pada ibu hamil antara lain Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA dari Pfizer dan Moderna.

Vaksin dari virus yang inaktif seperti Sinovac juga diperbolehkan untuk ibu hamil.

3. Vaksinasi Covid-10 dosis pertama dapat dimulai sejak trimester kedua kehamilan atau di atas 13 minggu.

Sementara, pemberian dosis kedua akan menyesuaikan dengan rekomendasi interval dari tiap-tiap jenis vaksin.

4. Suhu tubuh saat vaksin yang dianjurkan tidak melebihi 37 derajat celsius.

5. Ibu hamil tidak dapat mendapatkan vaksin jika sedang mengalami sakit kepala, pembengkakan pada kaki, rasa nyeri di bagian ulu hati, pandangan buram, dan tekanan darah tinggi (di atas 140/90 mmHg)

6. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau urtikaria seluruh badan.

Baca Juga: Kapan Harus Lapor Jika Muncul Efek Samping Usai Vaksinasi Covid-19?

7. Tidak mengalami komplikasi akut penyakit jantung, diabetes melitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid atau hipotiroid, penyakit ginjal dan penyakit hati.

8. Diperbolehkan mendapatkan vaksin bagi ibu hamil yang memiliki riwayat penyakit autoimun jika sedang dalam kondisi yang terkontrol.

9. Ibu hamil tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan menerima transfusi darah.

10. Tidak sedang mendapatkan pengobaatan immunosuppressant, atau obat-obatan yang digunakan untuk menekan sistem kekebalan tubuh seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

11. Tidak pernah terkonfirmasi positif Covid-19 selama tiga bulan terakhir.

Jika dirasa masih ragu atau membutuhkan saran lebih lanjut, Kawan Puan dapat menghubungi dokter spesialis kandungan.

(*)

 

Sumber: covid-19.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja