Rekomendasi Terkait Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil Menurut Dokter Kandungan

Sarah D. Ekaputri - Rabu, 4 Agustus 2021
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Marina Demidiuk

Parapuan.co - Ibu hamil kini boleh bernapas lega.

Akhirnya Kementerian Kesehatan telah meresmikan peraturan mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Resmi! Ini Ketentuan Vaksin untuk Ibu Hamil dari Kemenkes

Surat edaran ini pun telah ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada  2 Agustus 2021 lalu.

Diresmikannya surat edaran ini bagaikan angin segar bagi masyarakat, khususnya para ibu yang sedang dalam masa kehamilan.

Pasalnya, selama ini ibu hamil selalu dihantui akan bahaya infeksi Covid-19 terhadap kandungan.

Walaupun kegiatan vaksinasi sudah digencarkan, tetap saja, sebelumnya ibu hamil belum direkomendasikan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Namun, per tanggal 2 Agustus 2021, ibu hamil sudah dapat menjalani vaksinasi.

Tentunya dengan memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan vaksin untuk ibu hamil yang telah diterangkan dalam surat edaran tersebut.

Sebelum mendapatkan vaksin, baiknya simak rekomendasi terkait vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Aman Bagi Ibu Hamil, Ini Penjelasannya Yuk Simak

Pertama, pemberian vaksinasi Covid-19 hendaknya dipercepat dan diperluas bagi ibu hamil.

Khususnya lagi, ibu hamil dengan risiko tinggi, yakni ibu hamil yang berada pada kondisi yang membuat kehamilan berada dalam kondisi berisiko tinggi.

Kehamilan dengan risiko tinggi ini sangat mengancam bagi keselamatan ibu dan janinnya.

Adapun yang termasuk ke dalam kategori ibu hamil dengan risiko tinggi adalah ibu yang hamil di usia di bawah 17 tahun atau di atas 35 tahun.

Selain itu, ibu yang memiliki indeks massa tubuh (BMI) di atas 40, atau dalam kata lain kelebihan berat badan, juga berada dalam kehamilan risiko tinggi.

Begitu pula ibu hamil yang memiliki penyakit komorbid seperti diabetes dan hipertensi.

Kedua, ibu hamil pun sangat direkomendasikan mendapatkan vaksin jika termasuk ke dalam golongan ibu hamil berisiko tinggi terpapar Covid-19, misalnya saja dari kalangan medis, nakes, atau memiliki anggota keluarga dari kalangan nakes.

Ketiga, calon ibu yang berencana untuk hamil juga tidak disarankan menunda kehamilan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.

Hal ini disebabkan vaksin Covid-19 tidak menyebabkan infertilitas.

Baca Juga: Kapan Harus Lapor Jika Muncul Efek Samping Usai Vaksinasi Covid-19?

Jadi, calon ibu yang berencana untuk segera mendapatkan momongan juga tak perlu khawatir kalau vaksin Covid-19 akan menghalangi rencana kehamilan.

Keempat, ibu yang hamil setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 diperbolehkan melanjutkan kehamilan dan vaksinasi dosis selanjutnya.

Nah, Kawan Puan tidak perlu takut dan ragu lagi untuk menerima vaksin saat sedang hamil.

Yuk, kita sukseskan upaya pemerintah untuk mempercepat vaksinasi demi keselamatan bersama!

(*)