"Ada platform yang mengikat hak terbit itu hanya dua tahun, kemudian dikembalikan lagi kepada si penulis," ungkap Riawani.
Riawani juga berkata, "Ada juga yang hak publikasinya dipegang sepenuhnya, sehingga penulis tidak boleh atau dilarang mem-post karyanya di platform lain."
Di sisi lain, ada pula beberapa platform yang memberikan kebebasan kepada penulis dan tidak mengikat dengan kontrak.
Namun, yang jelas sebagian besar platform buku digital sudah punya potensi untuk memberikan royalti kepada para penulis.
Baca Juga: Audiobook, Cara Baru Menambah Ilmu bagi Kawan Puan yang Tak Punya Waktu Membaca
Menurut Riawani, ini dikarenakan sebagian dari platform-platform tersebut menerapkan sistem berbayar.
"Sebenarnya rata-rata wadah buku online atau platform digital itu punya potensi untuk menghasilkan karena rata-rata memiliki sistem berbayar," terang Ria.
"Ada karya yang di-post secara gratis, ada juga yang babnya dikunci, yang baru bisa diakses oleh pembaca setelah mereka membayar," imbuhnya.
Meski secara umum seperti yang diungkapkan Riawani Elyta, ada baiknya penulis selalu memperhatikan syarat dan ketentuan di suatu platform jika ingin menerbitkan karyanya.
Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa depan, dan penulis tidak merasa dirugikan. (*)