Hore! Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Sewa Toko sampai Oktober

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 5 Agustus 2021
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

Penggantian PPN ini termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagih bersama dengan jasa sewa maupun secara terpisah.

Dengan adanya kebijakan ini, pengusaha yang terkena pajak perlu melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan ke pedagang eceran.

“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu melansir kompas.com.

Nah, Kawan Puan, tak hanya untuk pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja.

Baca Juga: PPN Bakal Naik dari 10 ke 12 Persen, Benarkah Tak Bebani Masyarakat?

Tapi, bagi kamu yang juga berdagang di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik juga dapat insentif PPN ini.

“Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Semoga kabar ini bisa membantu meringankan usaha Kawan Puan, ya!(*)



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029