Parapuan.co - Sertifikat vaksin Covid-19 sekarang jadi syarat untuk melakukan beberapa aktivitas publik di tempat umum.
Untuk bisa melakukan aktivitas publik di luar rumah, maka Kawan Puan perlu menunjukkan sertifikat bukti sudah vaksin Covid-19, baik itu dosis pertama maupun kedua.
Apabila Kawan Puan belum vaksin, maka sudah jelas kamu tidak akan bisa melakukan beberapa aktivitas publik yang sudah ditentukan.
Salah satu contoh aktivitas publik yang mengharuskan kita menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah makan di restoran atau warteg.
Baca Juga: Cara Baru Mengatasi Masalah Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul dan Tidak Dapat SMS dari 1199
Makan di restoran dan warteg kini harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 karena jika tidak maka kamu tidak bisa dine in di tempat makan umum.
Selain itu, di beberapa daerah di Jakarta maupun kota lain pun, sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat untuk masuk ke pasar rakyat.
Baik itu pedagang, pembeli, pemasok sayur, dan siapa pun yang beraktivitas di pasar harus menunjukkan dulu sertifikat vaksin Covid-19 yang membuktikan bahwa benar mereka sudah vaksin.
Pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan aktivitas publik itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun sudah menyampaikan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik.
"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya, di Jakarta," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).