4. Acara pernikahan, termasuk akad nikah yang diselenggarakan di hotel dan gedung pertemuan. Seluruh petugas dalam pelaksanaan pernikahan, keluarga, dan tamu undangan harus sudah vaksin.
5. Perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Hal tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh; bus, pesawat, kapal laut, dan kereta api.
Apabila Kawan Puan harus melakukan aktivitas yang disebutkan di atas tadi, maka pastikan kamu sudah vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Lalu pastikan kamu sudah mendapatkan sertifikat bukti vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi yang diunduh melalui website-nya.
Sertifikat bukti vaksin Covid-19 itu bisa kamu tunjukkan dalam bentuk digital maupun cetak.
Baca Juga: Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI
Jika dalam bentuk digital kamu bisa unduh sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi, kemudian menyimpannya di ponsel untuk ditunjukkan kapanpun dibutuhkan.
Kalau mau dalam bentuk cetak, kamu bisa print sertifikat vaksin Covid-19 itu seukuran KTP atau kartu ATM kemudian membawanya saat beraktivitas di tempat umum.
Lalu bagaimana jika Kawan Puan sudah vaksin tapi belum dapat sertifikat bukti vaksin?
Kamu bisa tunggu beberapa waktu sampai sertifikat vaksin itu muncul di PeduliLindungi. Kalau tak kunjung terbit, bisa hubungi hotline 119 ext. 9.
Kalau kepepet harus beraktivitas di tempat publik namun sertifikat vaksin Covid-19 belum ada, tanyakan apakah boleh membawa kartu bukti vaksin yang didapat dari puskesmas atau rumah sakit tempat kamu vaksin.
Ada baiknya tiap kali akan beraktivitas di tempat publik, Kawan Puan tanyakan kebijakan yang berlaku di sana, entah dari pihak yang bersangkutan maupun orang lain yang sudah berkunjung ke tempat itu sebelumnya. (*)