Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik

Rizka Rachmania - Rabu, 4 Agustus 2021
Sertifikat vaksin Covid-19 wajib ditunjukkan sebelum masuk restoran
Sertifikat vaksin Covid-19 wajib ditunjukkan sebelum masuk restoran

"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya, di Jakarta," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Anies, cara tersebut diberlakukan untuk menekan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 yang lebih luas di masyarakat.

Harapannya kalau masyarakat yang beraktivitas di ruang publik sudah vaksin, maka risiko infeksi yang buruk bisa ditekan.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua via JAKI

"Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas," katanya lebih lanjut.

Namun Anies pun menerangkan bahwa vaksin tetap bukan jaminan penularan tidak ada.

Risiko penularan maupun infeksi tetap ada, namun setidaknya risiko itu lebih rendah pada masyarakat yang sudah vaksin.

"Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas," ungkapnya panjang lebar.

Lalu apa saja aktivitas publik yang mengharuskan kita membawa sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat?

1. Tempat makan, termasuk restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4. Hal ini pun berlaku bagi karyawan maupun pengunjung.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania