"Info....Bagi Rekan-Rekan dan Anggota Keluarga lain yang sudah pernah dirawat atau sedang dirawat di Rumah Sakit karena terpapar Covid19, dimohon untuk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 untuk di File dan disusun yang rapi lalu di Fotokopi supaya dapat dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendapatkan mengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19. Caranya :
1. Form Pengajuan Klaim dapat diminta ke Bagian Dinas Kesehatan yang terdapat di Rumah Sakit tempat dirawat.
2. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 di FOTOKOPI untuk disimpan sebagai arsip pemohon (pasien).
3. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 yang ASLI diberikan ke Bagian Dinas Kesehatan di Rumah Sakit terkait.
4. Pada saat menyerahkan ASLI Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 JANGAN LUPA minta tanda terima untuk pengecekan selanjutnya.
Sumber :
1. Bapak Presiden Jokowi Widodo
2. Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KMK RI no. HK.01.07_MENKES_4344_2021)".
Hanya Bisa Dilakukan Rumah Sakit
Pesan tersebut berasal dari media sosial Facebook dan ditemukan sejumlah akun yang menyebarkan pesan berantai itu.
Berdasarkan konfirmasi Tim Fakta Kompas.com pada Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, pesan berantai tersebut tidak benar.
dr. Nadia mengatakan bahwa klaim pembayaran tersebut hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit.
Baca Juga: Daftar Lokasi Drive Thru Tes Swab dan PCR Covid-19 di Jawa Barat hingga Yogyakarta
Mengenai hal yang mengatur klaim tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4718 Tahun 2021.
"Jadi untuk proses pembayaran klaim perawatan Covid-19 merujuk kepada Kepmenkes 4718, dan ini hanya bisa dilakukan oleh RS," jelas Nadia seperti dikutip dari Kompas.com.
Aturan yang terdapat pada Kepmenkes 4718 Tahun 2021 tersebut menjelaskan tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Nah, Kawan Puan, terjawab ya kalau informasi tentang pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim lewat Dinas Kesehatan itu tidak benar.
Maka kamu jangan percaya pada hoaks pasien Covid-19 dapat ajukan klaim lewat Dinkes. (*)