Du Meizhu, korban pertama yang buka suara soal tindakan Kris Wu, menerima komentar kebencian oleh penggemar penyanyi tersebut.
Korban juga mengaku takut tidak dianggap serius, mengingat saat kejadian ia tidak cukup sadar dan tidak menyimpan banyak barang bukti untuk melindungi dirinya.
Pengacara korban, Jing Wang dari Kingswood Law Firm, menyampaikan bahwa hukum di Amerika Serikat berbeda dengan hukum di Cina.
Di AS, ada dua aspek yang perlu dipertimbangkan. Pertama, jika korban belum berusia 18 tahun, pihak yang berhubungan seks dengan anak di bawah umur dianggap telah melakukan pemerkosaan berdasarkan Bagian 261 KUHP California.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Kris Wu Kehilangan Kontrak Kerja dan Terancam Hukuman Berat
Mereka dapat menghadapi hukuman 11 tahun penjara. Kedua, jika korban berusia 18 tahun ke atas, setiap kasus hubungan non-konsensual diancam dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Kris Wu sudah mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun hingga penjara seumur hidup dari lembaga hukum Cina.
Kasus pelecehan seksual ini dinilai sebagai akhir dari perjalanan karier Kris Wu di dunia hiburan Cina maupun internasional.
Citra publiknya memburuk, pemerintah juga menghapus semua akun media sosial Kris Wu beserta studionya. (*)