3. Perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Hal tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh; bus, pesawat, kapal laut, dan kereta api.
4. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Baik karyawan maupun pengunjung salon harus sudah vaksin agar bisa melakukan perawatan rambut.
5. Aktivitas di hotel dan guest house. Itu artinya karyawan dan pengunjung wajib sudah vaksin Covid-19 agar bisa bekerja atau menginap di hotel.
Baca Juga: Cara Baru Mengatasi Masalah Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul dan Tidak Dapat SMS dari 1199
Jadi, selain mal ada juga beberapa aktivitas publik yang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratannya.
Ada baiknya kalau Kawan Puan butuh melakukan aktivitas publik, misalnya di mal, salon, tempat makan, hotel, hingga naik transportasi umum, siapkan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (*)