Daftar Aktivitas Publik Selain Mal yang Butuh Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19

Rizka Rachmania - Selasa, 10 Agustus 2021
Bukan hanya mal yang menerapkan kebijakan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Aktivitas publik ini juga.
Bukan hanya mal yang menerapkan kebijakan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Aktivitas publik ini juga. zubada

Selama PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021, waktu operasional mal dan pusat perdagangan adalah pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perdagangan, masih ditutup.

Baca Juga: Update Terbaru Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit atau Tidak Mendapat SMS dari 1199

"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers.

Buat kamu yang ingin masuk mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat.

Sebagai informasi, selain mal ternyata ada juga aktivitas publik yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Aktivitas publik yang pakai sertifikat vaksin itu antara lain adalah makan di warung atau restoran, menginap di hotel, hingga di dalam transportasi jarak jauh.

Berikut informasi lengkap mengenai daftar aktivitas publik yang pakai sertifikat vaksin Covid-19.

1. Tempat makan, termasuk restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4. Hal ini pun berlaku bagi karyawan maupun pengunjung.

2. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Baik karyawan maupun pengunjung salon harus sudah vaksin agar bisa melakukan perawatan rambut.

3. Aktivitas di hotel dan guest house. Itu artinya karyawan dan pengunjung wajib sudah vaksin Covid-19 agar bisa bekerja atau menginap di hotel.

Baca Juga: Mau Daftar dan Cek Status Vaksinasi Covid-19 di JAKI, Begini Caranya

4. Acara pernikahan, termasuk akad nikah yang diselenggarakan di hotel dan gedung pertemuan. Seluruh petugas dalam pelaksanaan pernikahan, keluarga, dan tamu undangan harus sudah vaksin.

5. Perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Hal tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh; bus, pesawat, kapal laut, dan kereta api.

Kalau kamu butuh melakukan aktivitas publik di atas, baiknya siapkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone agar bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk digital. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania