Parapuan.co - Sistem ganjil genap bagi mobil pribadi di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021.
Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, dan mengganti pola penyekatan yang selama ini diterapkan selama PPKM.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan sistem ganjil-genap ini diterapkan kembali untuk menggantikan penyekatan yang nantinya akan dibuka di beberapa titik.
"Ya Insya Allah penyekatan dibuka satu titik, dari surat Kepala Dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil genap," kata Riza, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Buka dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen
Riza menjelaskan bahwa ganjil genap ini akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Selain itu, pihak keamanan juga akan melakukan patroli 24 jam di 20 titik, dikendalikan dengan sistem patroli.
Hal yang sama diutarakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Ia mengatakan meski ganjil-genap sudah diberlakukan, namun nantinya aturan ini akan dikaji kembali.
"Untuk sementara ini mengikuti PPKM sampai 16 Agustus, nanti akan dikaji lagi bila memang PPKM berlanjut," ujar Syafrin.
Baca Juga: Rekomendasi Hotel Unik untuk Staycation di Bandung Usai PPKM
View this post on Instagram
Baca Juga: Bosan Saat PPKM? Coba Dengarkan Konten Podcast Melalui Aplikasi Ini
Berikut ini, delapan ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Sudirman
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Merdeka Barat
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Gajah Mada
8. Jalan Pintu Besar Selatan
(*)
Baca Juga: Ketahui! Cara Cek Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat via Google Maps