Parapuan.co - Program vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan ibu menyusui kini telah tersedia di Indonesia.
Program vaksinasi ibu hamil dan menyusui dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Terbitnya Surat Edaran tersebut sekaligus upaya dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan menyusui.
Menteri PPPA pun sangat menghargai upaya Kementerian Kesehatan untuk memastikan pemberian vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil Telah Tersedia, Apa Saja Efek Sampingnya?
"Terbitnya Surat Edaran ini memberi kepastian pelaksanaan perlindungan bagi ibu hamil dari ancaman Covid-19, khususnya di daerah-daerah dengan kasus penularan yang tinggi," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Rabu, (11/8/2021), dikutip dari rilis yang diterima oleh PARAPUAN.
Nah Kawan Puan, tentunya hal tersebut jadi kabar baik bagi kita semua ya, terlebih untuk kamu yang pada saat ini sedang mengandung maupun menyusui buah hati.
Pasalnya, ibu hamil dan menyusui termasuk salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Belum lagi mengingat bahwa ada dua nyawa yang harus dilindungi pada ibu hamil dan menyusui.
Oleh karena itu, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan menyusui kini sudah boleh dilakukan di Indonesia.
Sementara itu, penyebaran virus Covid-19 yang tiada henti membuat semua masyarakat harus waspada dan melindungi diri dengan vaksin, termasuk bagi ibu hamil dan menyusui.
Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19.
Tidak hanya terkonfirmasi positif, ibu hamil ini juga mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Makanya sebagai salah satu upaya perlindungan, dilakukanlah vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan menyusui.
Kawan Puan sendiri juga jangan ragu ya, untuk melakukan vaksinasi Covid-19 khususnya bagi yang sedang hamil dan menyusui.
Kementerian Kesehatan sudah menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu hamil dan menyusui.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga pun ikut menegaskan pentingnya untuk proses skrining terhadap dua target sasaran, yakni ibu hamil dan ibu menyusui.
Proses skrining ini harus dilakukan secara rinci dan teliti.
Baca Juga: Begini Saran dari WHO dan UNICEF untuk Ibu Menyusui Selama Covid-19
Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain.
Vaksin ibu hamil ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Hal itu, lanjut Menteri Bintang Puspayoga bisa menambah keyakinan ibu hamil dan ibu menyusui untuk mau divaksinasi.
Lagipula, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan ibu menyusui ini dilakukan dengan sangat hati-hati, sekaligus mempertimbangkan faktor kesehatan ibu dan anak.
Misalnya dengan memberikan vaksin Covid-19 pada ibu hamil dengan usia kandungan yang sudah mencapai 13 minggu atau berada di trimester kedua kehamilan.
Lalu jenis vaksin yang digunakan pada ibu hamil pun menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni PFizer dan Moderna.
Ada juga jenis vaksin Covid-19 platform inactivated Sinovac. Akan tetapi pemberian jenis vaksin ini akan disesuaikan dengan jenis yang tersedia di Indonesia.
Baca Juga: Resmi! Ini Ketentuan Vaksin untuk Ibu Hamil dari Kemenkes
Pemberian vaksin Covid-19 dosis pertama pada ibu hamil akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval jenis vaksin.
"Semoga ibu hamil tetap terjaga kesehatannya, supaya kelak mampu melahirkan dengan selamat dan bayinya lahir dalam kondisi sehat dan terlindungi," pungkas Bintang Puspayoga. (*)