Kini Richard Lee masih dalam proses hukum dan berencana untuk lapor balik tindakan Kartika Putri.
"Saya terima tantangan. Selesai dari sini, saya niat laporan polisi, ayo kita selesaikan di pengadilan," tegas Richard.
Sebelum Richard Lee, UU ITE ini sudah pernah membawa nama-nama seperti Prita Mulyasari dan Baiq Nuril Maknun ke pengadilan sebagai tersangka tanpa adanya landasan hukum yang jelas.
Pada tahun 2008, Prita Mulyasari ditangkap dengan tuduhan pencemaran nama baik atas tersebarnya surat elektronik terkait keluhannya terhadap pelayanan di Rumah Sakit Omni Internasional.
Banyak masyarakat yang menilai bahwa tuntutan tersebut sangat sepihak mengingat keluhan atas pelayanan merupakan hak Prita sebagai konsumen.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Divonis Bebas, Ini Mengapa RUU PKS Penting untuk Disahkan
Guru honorer di SMAN 7 Mataram NTB, Baiq Nuril Maknun juga terjerat UU ITE karena merekam perbincangan terkait tindak asusila yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Kasus Baiq Nuril menjadi sorotan dan memantik kemarahan warganet terhadap pasal karet dalam UU ITE.
Sampai saat ini, belum ada tinjauan dan tindakan lanjut dari permintaan Presiden Jokowi terkait revisi pasal karet UU ITE tersebut, maka undang-undang ini masih bisa membawa Dokter Richard Lee ke pengadilan.(*)