Khusus bagi PAUD, pelaksanaan sekolah tatap muka ditentukan dengan kapasitas maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta maksimal 5 peserta didik per kelas.
Wilayah level 2 di luar Jawa-Bali
Bagi kabupaten atau kota dengan PPKM level 2 di luar Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan ketentuan sesuai zonanya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan tertentu.
Bagi daerah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, lembaga pendidikan melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Dikti.
Pengajar dan juga pelajar wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan menjaga jarak dan menggunakan masker berlapis dua.
Baca Juga: Menteri PPPA Imbau Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Tak Ragu Vaksin Covid-19
Bagi wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan secara daring untuk mencegah peningkatan kasus penyebaran Covid-19.
Digelarnya sekolah atau pembelajaran tatap muka dengan aturan tertentu ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat yang kesulitan dalam mengakses pembelajaran secara daring.
Pemerintah berharap lembaga pendidikan dapat mengikuti aturan dan menerapkannya sebaik mungkin demi kesehatan dan keamanan bersama.
(*)