Bendera merah putih yang akan dipasangkan memiliki bentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 2:3.
Meski demikian, ada perbedaan ukuran bendera pada setiap tempat, seperti:
Istana Negara: 200cm x 180cm
Lapangan umum: 120cm x 180cm
Di dalam ruangan: 100cm x 150cm
Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm
Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm
Kendaraan umum: 20cm x 30cm
Kapal: 100cm x 150cm
Kereta api: 100cm x 150cm