"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," imbuh Abdul.
Atas ketentuan yang sudah dibuat tersebut, Kemenkes berharap semua faskes mulai menerapkan harga PCR yang sesuai.
Selain itu, ia juga meminta agar hasil pemeriksaan bisa diberikan dalam waktu 1 hari atau 24 jam dari pengambilan swab.
Upaya ini dilakukan sebagai bentu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih tinggi ini.
Baca Juga: Daftar Lokasi Drive Thru Tes Swab dan PCR Covid-19 di Jawa Barat hingga Yogyakarta
(*)