Kemenkes Resmi Umumkan Biaya Terbaru Tes PCR, Berikut Rinciannya

Linda Fitria - Selasa, 17 Agustus 2021
Ilustrasi melakukan tes swab PCR
Ilustrasi melakukan tes swab PCR itakayuki

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," imbuh Abdul.

Atas ketentuan yang sudah dibuat tersebut, Kemenkes berharap semua faskes mulai menerapkan harga PCR yang sesuai.

Selain itu, ia juga meminta agar hasil pemeriksaan bisa diberikan dalam waktu 1 hari atau 24 jam dari pengambilan swab.

Upaya ini dilakukan sebagai bentu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih tinggi ini.

Baca Juga: Daftar Lokasi Drive Thru Tes Swab dan PCR Covid-19 di Jawa Barat hingga Yogyakarta

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat