PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Turun Level

Alessandra Langit - Senin, 23 Agustus 2021
PPKM resmi diperpanjang sampai 30 Agustus 2021
PPKM resmi diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 JOKO SL

Parapuan.co - Kawan Puan, PPKM diperpanjang kembali mulai 24 Agustus sampai tanggal 30 Agustus 2021.

Seperti diketahui, PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kembali diperpanjang demi menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, level PPKM secara resmi diturunkan oleh pemerintah dan berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo lewat siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pada perpanjangan PPKM kali ini, beberapa daerah akan mengalami penurunan level PPKM.

Di Pulau Jawa, wilayah yang turun dari PPKM level 4 ke level 3 antara lain Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya.

Baca Juga: Mau Jalan-Jalan ke Mall dan Luar Kota? Berikut Aturan Selama PPKM

"Pemerintah memutuskan beberapa daerah diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3 untuk daerah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya," ungkap Jokowi.

Keputusan tersebut dibuat atas hasil PPKM sebelumnya yang menunjukkan adanya penurunan kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut.

Di luar Jawa-Bali, wilayah PPKM level 4 kini berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi yang terdiri dari 104 kabupaten atau kota.

Di Jawa-Bali, wilayah PPKM level 4 kini berkurang dari 67 kabupaten atau kota menjadi 51 kabupaten atau kota.

Dengan penurunan level PPKM, maka akan ada penyesuaian aturan di wilayah-wilayah tertentu.

Kebijakan yang akan berubah adalah jam operasi kendaraan umum, pusat perbelanjaan, dan pembatasan ruas jalan tertentu.

Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

Pengunjung restoran di dalam pusat perbelanjaan diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25%.

Selain itu akan ada uji coba work from office dengan protokol kesehatan dan kerja sama dengan PeduliLindungi untuk pekerja industri non-essensial.

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib dimiliki pelaku perjalanan jauh yang ingin bepergian dengan pesawat, kereta api, atau kapal.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Terbaru di PeduliLindungi

Setifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat perjalanan jauh dan akan diperiksa di bandara, stasiun, atau pun pelabuhan.

Walaupun level PPKM sudah diturunkan, Presiden Jokowi tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Jokowi juga menegaskan untuk masyarakat yang tidak memiliki kepentingan sebisa mungkin mengurangi mobilitas di luar rumah.

Penurunan kasus Covid-19 ini menjadi kabar baik bagi Indonesia sekaligus penanda bahwa pembatasan mobilitas di luar rumah sangat bekerja untuk menekan angka Covid-19. (*)

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja