Kerugian
Rupanya karena koin emas dinar termasuk dalam emas logam mulia, pergerakan harga emas akan menjadi acuan nilai investasi koin dinar.
Meski begitu, sayangnya pajak yang dikenakan pada dinar jauh lebih tinggi dibandingkan dengan emas batangan.
Bahkan, ternyata di Indonesia, dinar dianggap pemerintah sebagai perhiasan, sehingga dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Sementara pajak emas batangan hanya sebesar 0,45 persen bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Selain Cek ke Butik, Ini 5 Cara Mudah Membedakan Emas Asli dan Palsu
Sedangkan bagi investor yang tidak memiliki NPWP pajak emas batangan sebesar 0,90 persen.
Hal ini disebabkan produksi dinar cukup tinggi karena dibuat untuk barang koleksi atau sebagai benda seni yang memiliki nilai lebih sebagai investasi.
Makanya harga dinar lebih mahal dibandingkan dengan emas batangan dengan berat dan kandungan emas yang sama.
Nah, kalau begitu, Kawan Puan tertarik investasi emas dalam bentuk yang mana? (*)