Berikut ketentuan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi para peserta tes SKD CPNS dan PPPK dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19:
- Peserta harus melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian.
- Peserta diwajibkan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama pelaksanaan ujian.
- Para peserta harus saling menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian.
- Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Modul Tes SKD CPNS 2021 agar Lolos Passing Grade
Di samping itu, para peserta diwajibkan pula mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunnduh melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Formulir diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum melaksanakan ujian, dan paling lambat pada H-1 pelaksanaan tes SKD.
Formulir yang sudah diisi harus dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum peserta menerima PIN registrasi.
Sementara itu dengan berubahnya jadwal SKD CPNS dan PPPK, pelaksanaan seleksi selanjutnya juga akan menyesuaikan.
Untuk itu, sebisa mungkin kamu perlu mengecek laman SSCASN atau media sosial BKN dan lembaga terkait supaya tidak ketinggalan informasi.
Semoga sukses untuk SKD-nya, ya, Kawan Puan! (*)