Tak Bisa Vaksin? Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Keterangan Dokter

Tentry Yudvi Dian Utami - Rabu, 25 Agustus 2021
Syarat mengikut tes SKD CPNS 2021
Syarat mengikut tes SKD CPNS 2021 KOMPAS/Bahana Patria Gupta

Parapuan.co - Sebentar lagi calon PNS akan menghadapi ujian CPNS 2021.

Syarat untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021 pun sudah diungkapkan oleh pemerintah, salah satunya peserta harus sudah vaksin.

Ya, protokol kesehatan ketat akan dilakukan selama tes CPNS 2021, termasuk pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19.

Melansir Kompas.com, peserta tes SKD CPNS 2021 wajib sudah vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Peserta Wajib Patuhi Prokes, Ini Jadwal Baru dan Syarat SKD CPNS 2021

Aturan ini pun berlaku untuk peserta di Jawa dan Bali.

Namun, bagaimana bila peserta CPNS 2021 belum bisa vaksin?

“Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin,” ujar Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melihat masalah ini, Suharmen pun mengatakan bahwa peserta SKD CPNS 2021 masih bisa berkesempatan mengikuti ujian apabila memenuhi syarat.

“Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan,

kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin,” ujarnya.



REKOMENDASI HARI INI

Panduan Membandingkan Harga Online dan Offline Saat Berbelanja, Lebih Hemat Mana?