Parapuan.co - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dijadwalkan dan akan dimulai pada 2 September mendatang.
Pada pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, salah satu syarat yang harus dipenuhi para peserta ialah telah mendapat vaksinasi Covid-19.
Selain itu, peserta ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 juga diwajibkan menjalani swab test RT-PCR atau rapid antigen serta melakukan protokol kesehatan (prokes) ketat pada hari H.
Lantas, bagaimana jika peserta ujian terkonfirmasi positif Covid-19 menjelang SKD CPNC 2021 dilaksanakan atau sedang isolasi mandiri?
Sebagaimana mengutip Kompas.com, disebutkan BKN telah menetapkan prosedur ujian CPNS 2021 dengan metode CAT (Computer Assisted Test) bagi peserta yang positif Covid-19.
Baca Juga: Peserta Wajib Patuhi Prokes, Ini Jadwal Baru dan Syarat SKD CPNS 2021
Tata cara CAT yang akan dilaksanakan telah tertulis di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT.
Bahwasanya, bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 maupun yang berstatus isoman, wajib melaporkan kepada panitia instansi yang dilamar.
Selanjutnya, panitia instansi akan mengajukan surat permohonan kepada BKN agar peserta mendapatkan jadwal di akhir seleksi di lokasi tempat peserta terdaftar.
Di samping itu, bisa juga, BKN terdekat menyediakan lokasi khusus bagi peserta ujian yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Surat permohonan tersebut disampaikan beserta bukti rekomendasi dari dokter dan/atau hasil swab PCR, serta keterangan menjalani isoman dari pejabat berwenang.