Setelah itu, barulah BKN mengatur ulang jadwal seleksi bagi peserta yang bersangkutan.
Di sisi lain, apabila ada peserta seleksi yang dikonfirmasi positif Covid-19 dan sudah menjalani isoman, maka panitia seleksi instansi cukup melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Peserta itu nantinya akan dibuatkan berita acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran.
Kemudian, peserta dapat mengikuti seleksi sesuai jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di lokasi ujian.
Baca Juga: Tak Bisa Vaksin? Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Keterangan Dokter
Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 sendiri juga akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, di mana peserta wajib:
- Melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
- Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 akan dilakukan.
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.