Parapuan.co - Belakangan, topik seputar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi perbincangan panas di kalangan netizen Indonesia.
Hal ini bermula dari postingan Twitter soal pelecehan seksual diduga dialami oleh pegawai kontrak di KPI Pusat.
Dalam postingan yang kini sudah viral tersebut, MS selaku korban mengaku telah dirundung hingga dilecehkan rekan kerjanya selama 2 tahun antara tahun 2012-2014.
Korban mengaku sudah melakukan banyak usaha, mulai dari melaporkan pelaku pada atasan, hingga ke polisi.
Namun sayang, dari pengakuannya, MS tidak mendapatkan keadilan seperti yang seharusnya ia dapatkan.
Baca Juga: Ada Perubahan dalam 85 Pasal Draf RUU PKS, Ini Tanggapan KOMPAKS
MS akhirnya memberanikan diri untuk membuka kasus ini dengan membuat rilis yang kemudian viral hingga disukai lebih dari 70 ribu kali dan dibagikan oleh lebih dari 39 ribu pengguna Twitter.
Trigger Warning! Bejatnya kelakuan ASN di @kpipusat
— Mediterania (@mediteraniaq) September 1, 2021
Tolong cari nama-nama pelakunya spill di komen ya. Kita kasih paham. pic.twitter.com/ZBtDtMH4bt
Viralnya pengakuan MS serta dukungan dari banyak pihak akhirnya membuat korban berani untuk melaporkan kasus tersebut pada pihak berwajib.
Melansir Kompas.com, pada Rabu (1/9/2021), MS telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Jakarta Pusat.
MS diketahui telah melaporkan kelima rekan kerjanya di KPI berinisial RM, FP, RT, EO, dan CL.
Pelaporan MS akhirnya membuat KPI ikut angkat bicara terkait kasus yang menimpa pegawainya.
Masih melansir Kompas.com, Wakil Ketua KPI Pusat, Hadi Purnomo menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa MS.
Ia mewakili instansi juga menegaskan bahwa KPI tidak akan mentoleransi bentuk pelecehan pada siapa pun.
"Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Cara Mendukung Korban Pelecehan Seksual yang Speak Up di Media Sosial
Selain itu, Hadi juga menegaskan pihak KPI tengah melakukan investigasi internal dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Jika memang kejadian tersebut benar terjadi, pihak KPI tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku.
"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
(*)