20 Uang Logam Ini Sudah Resmi Tidak Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Tentry Yudvi Dian Utami - Jumat, 3 September 2021
20 uang logam ditarik dari peredaran di Indonesia
20 uang logam ditarik dari peredaran di Indonesia BANK INDONESIA

- Uang logam Rp 2.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 5.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 10.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 20.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.

- Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: 7 Kegiatan Sehari-hari yang Membuatmu Lebih Hemat Uang, Apa Saja?

Kedua, Uang Rupiah Khusus seri cagar alam tahun 1974.

Uang ini dikeluarkan untuk mengumpulkan dana pemeliharaan cagar alam serta melindungi binatang yang terancam punah di Indonesia.

Uang ini pun terdiri dari 3 pecahan di antaranya:

- Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 100.000 berbahan emas.

Ketiga, Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam tahun 1987.

Ada 2 pecahan mata uang tahun itu, yakni uang Rp 10.000 berbahan perak Uang Rp 200.000 berbahan emas.



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja