Parapuan.co - Di Korea Selatan, terdapat aturan yang cukup spesifik untuk mantan narapidana kasus kejahatan seksual yang bebas.
Demi keamanan di kemudian hari, mantan napi ini diketahui wajib memakai gelang kaki elektronik setelah keluar dari penjara.
Aturan ini tentu berbeda dengan yang ada di Indonesia, di mana mantan napi kejahatan seksual bebas seperti napi-napi yang lain.
Melansir JoongAng Daily via Kompas.com, pemakaian gelang kaki digunakan untuk memperkuat hukuman serta memantau agar kejahatan tidak berulang.
Aturan ini diketahui sudah berlaku sejak 2008 dan akan terus dipakaikan hingga 10 tahun dari kebebasan.
Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Kehilangan Kontrak Kerja dengan Merek Terkenal
Pemakaian gelang kaki elektronik ini membuat mantan narapidana akan diawasi 24 jam setelah bebas.
Sayangnya meski begitu, aturan ini tetap memiliki celah bagi pelaku melancarkan kejahatannya lagi.
Dari Korea Times, diketahui seorang mantan napi kejahatan seksual berdomisili Distrik Songpa, Seoul, dengan sengaja merusak gelang elektronik dan membunuh dua perempuan.
Mantan napi yang diketahui bermarga Kang ini nekat membunuh satu korban saat masih memakai gelang, dan satunya lagi setelah menghancurkannya.
Sebelum melakukan kejahatan bejat itu, Kang diketahui pernah dipenjara selama 15 tahun karena penyerangan seksual.
Di Korea Selatan sendiri, kejahatan seksual atau pelecehan seksual adalah isu terbesar yang sering dibahas.
Baca Juga: Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Tepat Dukung Anak Korban Pelecehan Seksual
Hal itu karena banyakanya kejadian pelecehan yang terjadi baik pada perempuan maupun laki-laki.
Melansir Hanyang Dis, kejahatan seksual yang dilaporkan bisa mencapai 3,4 kasus pelecehan setiap jamnya.
Dan kejadian ini paling banyak ditemukan di tempat kerja.
Sebuah survei yang pernah dilakukan menunjukkan delapan dari sepuluh perempuan melaporkan diserang secara seksual di dalam dan di luar pekerjaan oleh rekan kerja.
(*)