Parapuan.co - Sejumlah sekolah di Jakarta sudah menggelar pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran tatap muka ini akan dilakukan selama dua bulan dan masih dalam pantauan Pemprov DKI Jakarta.
Jika sukses digelar, pembelajaran tatap muka nantinya akan digelar dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
Peraturan tentang pembelajaran tatap muka ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Ratusan SD di Bekasi Lakukan Sekolah Tatap Muka
Dalam peraturan tersebut, terdapat 3 kondisi yang dapat menghentikan pembelajaran tatap muka yang diatur dalam Poin F, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Kondisi pertama yakni apabila terdapat warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.
Nantinya, sekolah akan ditutup selama tiga hari untuk streilisasi sebelum pembelajaran tatap muka.
Kondisi kedua yakni apabila sekolah tidak menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka sesuai dengan ketentuan dan protokol yang sudah disusun Dinas Pendidikan.
Ketiga, pembelajaran tatap muka akan diberhentikan apabila keadaan pandemi Covid-19 kembali memburuk.
Berkaitan dengan poin pertama dan kedua, nantinya akan ada Satgas Covid-19 di lokasi sekolah yang memantau dan mengawasi secara berkala.
Pengawasan ini pun dilakukan dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, wilayah kota, dan Provinsi DKI Jakarta.
Nantinya, hasil pengawasan akan dilaporkan pada Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, 610 sekolah yang ada di DKI Jakarta sudah melakukan dua tahap asesmen agar dapat menjalani pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Anaknya Mulai Sekolah Tatap Muka, Mona Ratuliu Mengaku Deg-degan
Asesmen pertama terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana.
Sementara itu, asesmen kedua terkait kesiapan kepala sekolah, guru, dan orangtua siswa.
Adapun salah satu persayaratannya yakni sudah divaksinnya guru-guru di sekolah.
Dalam hal ini, 85 persen guru-guru di Jakarta telah menerima vaksin Covid-19.
Sisanya, yakni sebanyak 15 persen guru memiliki komorbid.
Bagi para siswa yang ingin mengikuti PTM tak diwajibkan menerima vaksin Covid-19.
"Karena anak divaksinasi atau tidak, bukan keputusan si anak, itu adalah keputusan orangtua. Anak-anak yang belum vaksin, biasanya karena orangtuanya tidak mengizinkan untuk divaksin," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
"Apabila mereka tidak boleh sekolah karena orangtua tidak mengizinkan divaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali, sekali dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah," lanjutnya.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka: Lakukan Hal Ini Agar Anak Tetap Aman
Pihak sekolah akan mengecek rumah siswa yang tidak masuk sekolah selama dua kali berturut-turut.
"Apabila (saat dicek) ada anak yang keluarganya positif (Covid-19), maka mereka (siswa) tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," jelas Anies. (*)