Parapuan.co - Mulai (30/8/2021) kemarin, pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diberlakukan di Jakarta.
Melansir Kompas.com, dalam hal ini terdapat aturan khusus yang diberlakukan mengingat kita masih dalam pandemi.
Menurut Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021, pembelajaran tatap muka ini dilakukan selama dua bulan.
Baca Juga: Begini Kata Mona Ratuliu Soal Anaknya yang Kembali Sekolah Tatap Muka
Jika sukses digelar, nantinya PTM akan digelar dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, PTM bisa dihentikan apabila terhadap 3 kondisi yang disebutkan dalam Poin F SK DKI Jakarta No. 882 Tahun 2021.
Kondisi pertama yakni apabila terdapat warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.
Nantinya, sekolah akan ditutup selama tiga hari untuk streilisasi sebelum pembelajaran tatap muka.
Kondisi kedua yakni apabila sekolah tidak menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka sesuai dengan ketentuan dan protokol yang sudah disusun dinas pendidikan.
Ketiga, pembelajaran tatap muka akan diberhentikan apabila keadaan pandemi Covid-19 kembali memburuk.
Berkaitan dengan poin pertama dan kedua, nantinya akan ada Satgas Covid-19 di lokasi sekolah yang memantau dan mengawasi secara berkala.
Pengawasan ini pun dilakukan dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, wilayah kota, dan provinsi DKI Jakarta.
Hasil pengawasannya akan dilaporkan pada Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Tips Menyiapkan Anak Ikut Pembelajaran Tatap Muka yang Perlu Orang Tua Ketahui
Sebelumnya, 610 sekolah yang ada di DKI Jakarta sudah melakukan dua tahap asesmen agar dapat menjalani pembelajaran tatap muka.
Asesmen pertama terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana.
Sementara itu, asesmen kedua terkait kesiapan kepala sekolah, guru, dan orangtua siswa.
Adapun salah satu persayaratannya yakni sudah divaksinnya guru-guru di sekolah.
Dalam hal ini, 85 persen guru-guru di Jakarta telah menerima vaksin Covid-19.
Sisanya, yakni sebanyak 15 persen guru memiliki komorbid.
Bagi para siswa yang ingin mengikuti PTM tak diwajibkan menerima vaksin Covid-19.
"Karena anak divaksinasi atau tidak, bukan keputusan si anak, itu adalah keputusan orangtua. Anak-anak yang belum vaksin, biasanya karena orangtuanya tidak mengizinkan untuk divaksin," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
"Apabila mereka tidak boleh sekolah karena orangtua tidak mengizinkan divaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali, sekali dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah," lanjutnya.
Baca Juga: Ingin Anak Tetap Senang Belajar di Rumah? Ini Tips dari Psikolog
Pihak sekolah akan mengecek rumah siswa yang tidak masuk sekolah selama dua kali berturut-turut.
"Apabila (saat dicek) ada anak yang keluarganya positif (Covid-19), maka mereka (siswa) tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," jelas Anies. (*)