Parapuan.co - Pemerintah masih akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 13 September 2021.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/9/2021) di Youtube Sekretariat Presiden.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," kata Luhut.
Baca Juga: 6 Aktivitas yang Menerapkan Pemakaian Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Aplikasi PeduliLindungi
Terkait perpanjangan PPKM, terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan yang perlu kamu tahu, Kawan Puan.
Perubahan aturan terdapat pada tempat ibadah, restoran, dan mal atau pusat perbelanjaan.
"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga memberikan salah satu kasus restoran di Jakarta yang tidak taat protokol kesehatan.
Buntut dari ketidakpatuhan itu ialah restoran tersebut harus ditutup selama tiga hari.
Luhut pun menyayangkan restoran dan kafe yang belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung yang makan di tempat.
Dilanjutkan Luhut, ia mengatakan akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.
"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," katanya.
Beberapa tempat wisata yang berada di kabupaten/kota berstatus level 2 juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah juga mengimbau penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai kegiatan yang terkait dengan fasilitas umum.
Baca Juga: Selain Mal, Aktivitas Publik Ini Juga Pakai Sertifikat Vaksin
Tak hanya itu, Luhut mengatakan agar protokol kesehatan selalu diterapkan.
"Apa yang dicapai kita sampai hari ini tentunya bukan bentuk euforia yang harus dirayakan," kata Luhut.
"Kelengahan bentuk sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus pada beberpa minggu ke depan," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021
PPKM Darurat diterapkan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pada saat itu, Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Penerapan PPKM berdasarkan level pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021.
Kemudian, terdapat perpanjangan mulai 10-23 Agustus 2021.
Setelah itu, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 atau berakhir hari ini, seperti yang dilansir dari Kompas.com. (*)