Bahkan in dapat merusak gerakan perlindungan anak dan normalisasi kasus pelecehan seksual.
Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak meminta stasiun televisi dan media lainnya untuk ikut serta bekerja sama dengan tidak menayangkan Saipul Jamil atau memboikotnya.
“Saya minta stasiun televisi atau PH jangan memberikan kesempatan untuk melakukan (menayangkan Saipul Jamil) itu. Ini kemarin baru satu hari (Saipul bebas) aja sudah banyak orang yang menunggu tayangan televisi. Sekali lagi dengan rasa hormat saya, tayangan televisi baik itu yang sifatnya online, baik itu production house tidak ada,” jelas Arist.
Tak hanya itu, kemunculan Saipul Jamil di ruang publik juga dikhawatirkan membuat korban pelecehan seksual enggan melapor.
Korban pelecehan seksual akan berpikir jika tidak ada perubahan yang akan terjadi meski dirinya telah melapor.
Pelaku pelecehan akan tetap bebas berkeliaran meski telah menjalankan masa hukuman.
Mereka akan mengganggap jika pelaku pelecehan akan tetap dapat kembali beraktivitas seperti biasanya tanpa menyadari kesalahan yang telah mereka perbuat.
Baca Juga: Waspada! Menurut Psikolog Ini Dampak Pelecehan Seksual pada Anak
Sebelumnya, pedangdut Saipul Jamil ini mendapatkan hukuman atas kasus pencabulan dan penyuapan.
Dirinya telah menjalani masa kurungan selama 5 tahun dan dinyatakan bebas pada 2 September lalu. (*)