"Kita masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah," tutupnya.
Perpanjangan PPKM sampai tanggal 13 September 2021 menempatkan Jakarta pada level 3.
Artinya, pemerintah provinsi melonggarkan aturan pembatasan mobilitas termasuk penggunaan transportasi umum seperti KRL.
Walau begitu, pemerintah tetap menegaskan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.
Baca Juga: Mal di 4 Kota Ini Wajibkan Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Masuk
Pelonggaran aturan PPKM di Jabodetabek bukan menjadi alasan untuk kita melupakan pentingnya protokol kesehatan ya, Kawan Puan.
(*)