Parapuan.co- Kawan Puan, mungkin sudah tidak asing mendengar kata Obligasi yang dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi.
Selain saham, forex, emas, properti, dan reksa dana, obligasi kerap menjadi pilihan orang-orang untuk berinvestasi di pasar modal.
Berbeda dengan instrumen investasi lainnya, obligasi memiliki sistem yang unik untuk mendapat keuntungan.
Yuk, mari bahas pengertian obligasi secara mendetail!
Baca juga: Demi Meminimalisir Risiko, Ini Tips Melakukan Diversifikasi Investasi
Apa itu obligasi?
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi sendiri adalah surat utang yang diterbitkan oleh entitas pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.
Obligasi berupa surat utang yang dibeli dan menandakan pembeli sebagai pihak yang meminjamkan uang.
Pihak penerbit surat utang tersebut berarti telah mengakui berhutang pada pembeli obligasi sesuai dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.
Biasanya penerbit obligasi disebut debitur, sementara pembeli obligasi disebut kreditur atau investor.
Lalu bagaimana cara mendapat keuntungan melalui obligasi?
Dilansir dari laman kompas.com, obligasi juga merupakan instrumen investasi yang biasanya dipilih investor untuk diperdagangkan di pasar modal.
Investor yang membeli surat obligasi artinya meminjamkan uang kepada pihak penerbit.
Keuntungan obligasi berasal dari bunga pinjaman yang diberikan oleh investor.
Sebagai contoh, Kawan Puan misalnya membeli obligasi sebesar Rp 10 juta kepada sebuah institusi perusahaan.
Kemudian bunga yang didapatkan Kawan Puan setiap bulannya Rp 100.000.
Berarti dalam setahun Kawan Puan akan mendapatkan uang Rp 1.200.000 ditambah dengan modal membeli obligasi sebesar Rp 10 juta.
Menariknya lagi, jika Kawan Puan berinvestasi berupa obligasi yaitu sebagai investor tidak hanya mendapatkan keuntungan dari pembayaran bunga tetap (kupon), tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain (selisih harga beli dan jual).
Baca juga: Emas, Investasi yang Tawarkan Untung Besar dengan Risiko Kecil
Bagaimana resiko berinvestasi lewat obligasi?
Dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya, obligasi sangat minim risiko apalagi jika obligasi yang Kawan Puan beli diterbitkan oleh institusi pemerintah.
Lalu, contoh dan jenis obligasi itu apa saja?
Kawan Puan, ada beberapa contoh dan jenis obligasi yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal.
Berikut contoh dan jenis obligasi yang Kawan Puan perlu ketahui melansir dari kompas.com:
- Obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.
- Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.
- Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Nah, bagaimana Kawan Puan? Apakah Kawaan Puan tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk obligasi?
Jangan lupa tulis tanggapan Kawan Puan di kolom komentar ya! (*)