Meski minim risiko, ternyata ada tiga risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi dalam bentuk obligasi.
Dilansir dari kompas.com, ini tiga risiko yang perlu diketahui kreditur atau investor sebelum berinvestasi dalam bentuk obligasi:
- Risiko likuiditas
Surat obligasi ternyata dapat diperjualbelikan antara satu investor dengan investor lain.
Ada kemungkinan saat seorang investor ingin menjual suatu obligasi, tidak ada yang bersedia membeli atau bersedia.
Hal tersebut tentu membuat investor dengan terpaksa menjual obligasi dengan harga yang sangat rendah. - Risiko gagal bayar
Jika kreditur atau investor sudah membeli investasi berupa obligasi, tandanya ada janji untuk membayar rutin harga obligasi yang dibeli setiap bulannya.
Namun jika tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar, hal tersebut akan merugikan kreditur atau investor. - Risiko perubahan inflasi dan suku bunga
Harga obligasi sangat ditentukan oleh perubahan inflasi dan suku bunga.
Jika inflasi dan suku bunga naik, maka harga obligasi akan turun dan sebaliknya jika inflasi dan suku bunga naik, maka harga obligasi akan naik.
Bagi kreditur atau investor yang ingin berinvestasi di obligasi dengan tujuan dijual kembali, maka inflasi dan suku bunga merupakan faktor penting yang harus diperhatikan.
Baca juga: 4 Langkah Menjadi Investor Syariah yang Kawan puan Wajib Tahu!
Buat Kawan Puan yang masih ragu-ragu untuk berinvestasi berupa obligasi korporat, coba dulu berinvestasi di obligasi pemerintah, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI).
Investasi di instrumen tersebut anti gagal bayar, karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin pemerintah atau negara sehingga 100 persen aman.
Kawan Puan juga bisa memulai berinvestasi melalui obligasi yang diterbitkan pemerintah dengan modal minim mulai dari Rp 1 juta, loh.
Investasi model ini tentu sangat cocok dan aman bagi pemula dan anak muda. (*)