2. Co-ass atau Program Profesi
Selanjutnya, kamu juga perlu melaksanakan co-ass (co-assistant) atau program profesi alias menjadi seorang dokter muda.
Caranya, kamu harus ikut praktik di rumah sakit pendidikan selama paling tidak 1,5 tahun.
Pada masa co-ass itulah kamu mengaplikasikan ilmu kedokteran gigi yang sudah kamu peroleh saat kuliah.
Selagi mengikuti program profesi, kamu masih perlu didampingi dokter yang lebih senior.
Baca Juga: Wah! PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar, Ini Syaratnya
3. Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI)
Walau sudah co-ass, kamu tidak bisa langsung membuka praktik atau menggunakan gelar dokter dengan bebas.
Kamu mesti mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang dilaksanakan serentak di seluruh tanah air sebanyak empat kali dalam setahun.
Dari UKDI, kamu akan memperoleh STR atau surat tanda registrasi sebagai izin legal untuk membuka praktik.
Jika tidak lulus ujian, maka kamu perlu mengikuti UKDI lagi sampai lulus untuk mendapatkan STR.