Laporan tersebut tidak bisa ditindak karena MS lebih dulu melaporkan terduga pelaku pada 1 September lalu.
"Polda belum bisa proses laporan kami. Alasannya LP untuk MS dalam kasus ini sedang dilidik di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Tegar kepada Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).
Korban MS Diminta Teken Surat Damai
Belakangan heboh korban MS diminta untuk menandatangani surat damai.
Hal ini diketahui dari pengakuan pengacara MS, Mehbob kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Pengacara Sebut MS Diminta Teken Surat Damai oleh Pihak KPI Pusat
Dalam pernyataannya, Mehbob menyebut kliennya diminta untuk meneken surat damai dan mencabut laporannya di kepolisian.
Pencabutan laporan ini dilakukan agar proses hukum yang berlangsung tidak lagi dilanjutkan.
Mehbob menjelaskan bahwa permintaan surat damai ini datang dari pihak komisioner KPI.
Pada Rabu lalu, MS mengaku mendapat telepon dari salah satu komisioner KPI untuk datang ke kantor tanpa didampingi pengacara.
"Ditelpon oleh komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob.