Parapuan.co - Kawan Puan, per hari Selasa (14/9/2021) aplikasi PeduliLindungi resmi digunakan di supermarket.
Maksudnya, setiap kali kamu mau masuk supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan lain harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung supermarket wajib melakukan pemindaian atau scan QR Code di pintu masuk.
Kalau hasil scan QR Code berwarna hijau, maka kamu bisa masuk. Tapi kalau merah, maka sayang sekali kamu tidak bisa masuk ke supermarket.
Baca Juga: Hari Ini Supermarket Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk
Mungkin menurut Kawan Puan hal ini agak ribet, namun tujuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah untuk melacak risiko penularan Covid-19 dan juga orang yang sudah divaksin.
Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, setiap pengunjung perlu scan dulu aplikasi tersebut di pintu masuk baru kemudian boleh belanja ke dalam supermarket.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus corona.
Adapun manfaat aplikasi PeduliLindungi adalah memberikan peringatan pada pengguna.
Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi atau tanda pemberitahuan jika berada di situasi keramaian atau kawasan zona merah.
Sebagai pengguna PeduliLindungi kamu juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi kamu berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.
Lalu bagaimanakah cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki pusat perbelanjaan?
Nah bagi Kawan Puan yang akan belanja ke supermarket, hypermarket, atau pusat perbelanjaan lain, berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Waspada Situs Peduli Lindungi Palsu! Ini Bedanya dengan yang Asli
1. Download aplikasi PeduliLindungi di smartphone. Kamu bisa men-download aplikasi ini melalui Google Play Store maupun App Store.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan berikan izin akses lokasi, kamera, dan penyimpanan.
3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email, dan nomor KTP (NIK).
4. Kalau akun sudah terdaftar lakukan login dengan nomor ponsel atau email.
5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
6. Kode OTP dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan atau bisa juga melalui email yang terdaftar.
7. Kalau Kawan Puan sudah berhasil login, Kawan Puan akan melihat tampilan awal aplikasi PeduliLindungi.
8. Di dalam aplikasi terdapat beberapa tombol menu seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
Baca Juga: Update Terbaru Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit atau Tidak Mendapat SMS dari 1199
9. Untuk masuk pusat perbelanjaan, Kawan Puan pilih menu Scan QR Code untuk men-scan kode batang yang sudah terpampang di pintu masuk supermarket.
10. Setelah melakukan scan, tunjukkan hasil QR Code itu ke petugas pusat perbelanjaan yang berjaga di depan pintu masuk.
11. Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Kawan Puan bisa masuk pusat perbelanjaan itu atau tidak.
Sebagai informasi, ada tiga warna hasil scan yang akan menentukan izin masuk Kawan Puan ke pusat perbelanjaan tersebut.
Hijau artinya Kawan Puan diperbolehkan masuk, kuning artinya petugas akan melakukan verifikasi ulang, dan merah tidak boleh masuk.
Tambahan informasi pastikan smartphone kamu terkoneksi dengan internet ya selama proses scan ini berlangsung, ya.
Pasalnya jika tanpa koneksi internet aplikasi PeduliLindungi tidak bisa melakukan pemindaian.
Nah, semoga informasi ini bisa bermanfaat untukmu ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Tidak Mendapat SMS dari 1199 dan Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Kunjung Muncul? Telepon Nomor Ini
(*)