2. Siapa Saja yang Mendapat
Tidak bisa sembarangan, paspor diplomatik hanya bisa dimiliki orang-orang tertentu.
Mereka yang bisa mendapat paspor ini di antaranya mantan Presiden dan Presiden/Presiden Majelis Nasional/Kepala Mahkamah Agung/Kepala Mahkamah Konstitusi/Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri saat ini.
Tak hanya itu, paspor juga berlaku untuk pasangan mereka dan anak-anaknya yang belum menikah di bawah 27 tahun.
Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh atau Anggota Komite Olimpiade Internasional, pasangannya, anak-anak yang belum menikah di bawah usia 27 tahun juga bisa mendapatkan paspor ini
Baca Juga: Olivia Rodrigo dan BTS Menang dalam MTV Video Music Awards 2021
3. Fasilitas yang Didapat
Dengan memiliki paspor ini, ada sederet keuntungan yang bisa didapat.
Di antaranya bisa mendapat karpet merah dan lounge diplomatik di bandara, mengubah hotel hingga penerbangan.
Selain itu mereka juga dibebaskan dari pajak saat perjalanan ke luar negeri.
(*)