Krisdayanti Bocorkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Ini Rinciannya

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 16 September 2021
Krisdayanti baru-baru ini membeberkan besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya menjadi anggota DPR
Krisdayanti baru-baru ini membeberkan besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya menjadi anggota DPR KOMPAS/KRISTIANTO

Lalu, apa betul sebesar itu gaji anggota DPR?

Melansir Kontan, ini rincian gaji anggota DPR yang perlu Kawan Puan tahu.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

- Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat anggota DPR RI

- Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Baca Juga: 4 Cara Mudah untuk Mengatasi Demotivasi saat Kerja di Rumah, Apa Saja?



REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu