Daftar Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2021 Calon Guru dan Non Guru

Tentry Yudvi Dian Utami - Jumat, 17 September 2021
Daftar nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 bagi guru dan non guru
Daftar nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 bagi guru dan non guru BKN

Parapuan.co  - Kawan Puan,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru menetapkan nilai ambang batas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.

Ya, nilai ambang batas ini diperuntukkan bagi guru dan non-guru yang mengikuti seleksi PPPK 2021 sebagai bagian dari seleksi Calon Aparatur Negata (CASN).

Melansir kompas.com, nilai ambang batas menjadi nilai minimum yang perlu peserta PPPK 2021 capai.

Nah, apa saja ya nilai ambang batas untuk selesai PPPK 2021 untuk jabatan fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.

Berikut ulasannya.

Baca Juga: Tak Sama dengan SKD CPNS, Ini Serba-Serbi soal Seleksi PPPK 2021

PPPK Guru

 

- Kompetensi teknis (100 soal)

- Kompetensi manajerial (25 soal)

- Kompetensi sosial kultural (20 soal)

- Wawancara (10 soal).

Nah, nilai ambang batas untuk posisi manajerial dan sosial kultural yakni sebesar 130, dengan maksimal angka kumulatif mencapai 200. 

Sementara untuk wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan angka kumulatif maksimal mencapai 40.

Sedangkan seleksi teknis, memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda pada jabatan fungsional.

Berikut di antaranya



REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga