PPPK Non-Guru
Adapun rincian peserta PPPK Non-Guru terdiri dari beberapa hal di antaranya:
Kompetensi teknis (90 soal)
Kompetensi manajerial (25 soal)
Kompetensi sosial kultural (20 soal)
Wawancara (10 soal).
Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.
Baca Juga: Wah! PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar, Ini Syaratnya
Nilai ambang batas sebesar 203 yaitu:
Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana Terampil
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama
- pengawas Koperasi Pemula - Asisten Pelatih Olahraga Terampil
- Asisten Pelatih Olahraga Terampil
- Teknik Jalan dan Jembatan Terampil
- Teknik Pengairan Terampil
- Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pemula
- Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
- Penguji kendaraan Bermotor Nilai ambang batas sebesar 225 yaitu: Ahli Pertama
- Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama
- Teknik Pengairan Ahli Pertama
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil
- Surveyor Pemetaan Terampil
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ahli Pertama - Pustakawan Terampil
- Pustakawan Ahli Pertama
- Penyuluh Kehutanan Pemula
- Penyuluh Kehutanan Terampil
- Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan Pemula
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda