Parapuan.co - Badan POM atau Pengawas Obat dan Makanan baru saja mengeluarkan larangan terkait cara penyajian Susu Kental Manis.
Susu Kental Manis atau SKM dilarang untuk diseduh dan diminum langsung menggunakan air.
Aturan ini tentu membuat banyak masyarakat bingung dan kaget.
Sebab, selama ini SKM banyak disajikan dengan cara menyeduhnya menggunakan air panas maupun air dingin.
Melansir Kontan, BPOM sendiri memiliki alasan terkait larangan tersebut.
Baca Juga: Susu Kedelai Bisa Turunkan Berat Badan, Punya 3 Manfaat Ini Juga
Menurut BPOM, SKM bukanlah asupan pengganti susu, namun hanya berfungsi sebagai topping atau pelengkap makanan.
Larangan ini diberikan BPOM untuk mencegah penggantian ASI dengan SKM yang dulu sering terjadi.
SKM sendiri dinilai tidak cocok untuk diberikan pada bayi hingga berusia 12 bulan.
"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Senin (13/9/2021).
Alih-alih diseduh atau diminum dengan air, SKM hanya bisa digunakan untuk menambah cita rasa makanan saja.
Misalnya untuk topping roti, martabak, kue, campuran minuman, dan lain sebagainya.
Karena itu, kebiasaan menyeduh SKM harus mulai dihilangkan dan diubah, apalagi pada bayi atau anak.
Larangan ini tentu berbuntut pada iklan yang kerap ditayangkan produsen SKM.
Baca Juga: Cegah Stunting dan Jaga Daya Tahan Tubuh, Berikan Nutrisi Ini pada Anak
Di mana saat ini, BPOM melarang penggunakan visualisasi susu cair dalam gelas menggunakan SKM.
Hal itu merujuk pada Pasal 67 Peraturan BPOM No. 31/2018 yang mengatur penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. (*)