Parapuan.co - Kawan Puan, sekarang tak hanya pekerja formal saja yang perlu BPJS Ketenagakerjaan, informal juga butuh, lho.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Menurut data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," ujar Ida melansir Kompas.com.
Padahal iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tidaklah mahal. Melainkan cukup membayar Rp16.800 per bulan, lho.
Manfaat dari kepesertaan ini untuk pekerja informal juga banyak. Selain jaminan di hari tua, ada juga biaya pengobatan tanpa biaya serta Jaminan Kematian.
"Jadi kalau ada yang meninggal, pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," lanjut Menteri Ida.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa SMS!
1. Daftar di Kantor Cabang BPJS
- Silakan mengambil nomor antrean.
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
- Melakukan pembayaran iuran.
- Mendapat kartu peserta paling lama 7 hari setelah pembayaran.
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.