Maka itu, seorang konsul kehormatan atau diplomat dapat melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain dengan murah dan cepat.
5. Pemegang paspor diplomatik bebas dari kewajiban pajak atas penghasilan dari luar negara tuan rumah.
Seorang diplomat yang tidak hanya menegaskan penerimaan pengangkatan diplomatik tapi juga telah memperoleh paspor diplomatik, tidak perlu membayar pajak atas penghasilan yang berasal dari negara atau negara lain selain negara tuan rumah.
Baca Juga: Kembali Sapa Penggemar, BTS Gelar Konser Online Oktober Mendatang
Semua kelebihan itu pun dirasakan oleh member BTS, tetapi mereka hanya menggunakan paspor baru itu dengan tujuan untuk kegiatan diplomatik khusus.
Jika tujuan memasuki atau meninggalkan Korsel untuk urusan non-diplomatik seperti tur, konser, atau berlibur, maka member akan menggunakan paspor pribadi mereka. (*)