Selanjutnya, siapa saja yang dapat menerima manfaat bantuan program ini?
Melansir dari laman Prakerja, yang bisa mendapat manfaat program ini yakni, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Oleh karena itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, program ini akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Berikut Cara Mudah Mendaftarnya
Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar program ini:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima program ini.
Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi penerima manfaat program ini, ya!
Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti.
Nah semoga informasi mengenai cara mengubah password akun Kartu Prakerja dan penerima manfaat program ini bisa membantu Kawan Puan, ya.
(*)