Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan dalam hubungan pernikahan menjadi kasus kekerasan dengan jumlah terbanyak lho, Kawan Puan.
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT memiliki makna sebagai tindak kekerasan yang bisa menimpa suami, istri atau bahkan anak-anak.
Bisa menimpa siapa saja, angka kasus kekerasan ini bahkan tak kunjung menunjukkan hasil yang baik.
Meski berdasarkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 angka pengaduan KDRT mengalami penurunan, namun hal tersebut justru menjadi perhatian bagi pemerintah.
Penurunan angka kasus di masa pandemi Covid-19 ini disebabkan karena ternyata korban kekerasan pada perempuan tidak berani melapor.
Angka pelaporan yang kecil lagi-lagi disebabkan oleg korban dan pelaku yang "berdekatan" selama masa pandemi dan pembatasan sosial.
Selain itu, kebanyakan korban cenderung mengadu pada keluarga atau bahkan memilih diam.
Persoalan literasi teknologi dan model layanan pengaduan yang belum siap dengan kondisi pandemi (belum beradaptasi merubah pengaduan menjadi online) juga menjadi masalah.d
Sehingga, penurunan angka kasus kekerasan pada perempuan di sepanjang tahun 2020 tak menunjukkan bahwa kasusnya benar-benar menurun karena ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya.
Mungkin di antara Kawan Puan bertanya apa yang menjadi pemicu tindakan tidak menyenangkan tersebut.
Berikut alasan terjadinya perilaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga, dilansir dari laman Marriage, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Kenali Tanda Kekerasan pada Perempuan dalam Hubungan Pacaran